Pidato Presedium Masuk Agenda Paripurna HUT Kabupaten
MUKOMUKO RU - Jika selama ini, para tokoh Presedium atau Badan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Mukomuko hanya diundang untuk datang dan duduk mendengarkan rangkaian kegiatan rapat paripurna HUT Kabupaten Mukomuko. Namun, rapat paripurna HUT Kabupaten Mukomuko ke 18, tahun 2021 ini, tidak demikian. Selain diundang, DPRD Mukomuko telah menyepakati bahwa tokoh Presedium atau Badan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Mukomuko diberikan waktu untuk menyampaikan pidato. Dan pidato dari para pejuang pemekaran ini, masuk dalam agenda rapat paripurna HUT Kabupaten Mukomuko yang bakal dilaksanakan, Rabu (24/2) minggu depan. Hal ini dibenarkan ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini, SE kemarin. Ali menegaskan, jasa para tokoh Presedium atau Badan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Mukomuko harus mendapatkan kedudukan yang paling mulia. Sebab tanpa adanya perjuangan mereka maka tidak akan ada Kabupaten Mukomuko. Maka dari itu, jika selama ini para tokoh pemekaran kabupaten hanya datang memenuhi undangan, namun untuk kali ini para tokoh pemekaran diberikan waktu khusus menyampaikan pidato. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 17 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 9 Instansi Ini Buka Formasi CPNS 2024 Terbesar, Berikut Daftarnya
- 2 5 Toko Perak Terlengkap dan Banyak Pilihan Model di Bengkulu
- 3 6 Cara Membangun Bisnis dengan Modal Kecil, Pemula Wajib Baca
- 4 Siapa Sangka Toko Sepatu Branded Bekas di Bengkulu Bisa Raih Omset Puluhan Juta Rupiah!
- 5 Buat SIM Gak Bisa Lagi Pake Calo, Pemohon Harus Ikuti Ujian Lengkap
- 1 9 Instansi Ini Buka Formasi CPNS 2024 Terbesar, Berikut Daftarnya
- 2 5 Toko Perak Terlengkap dan Banyak Pilihan Model di Bengkulu
- 3 6 Cara Membangun Bisnis dengan Modal Kecil, Pemula Wajib Baca
- 4 Siapa Sangka Toko Sepatu Branded Bekas di Bengkulu Bisa Raih Omset Puluhan Juta Rupiah!
- 5 Buat SIM Gak Bisa Lagi Pake Calo, Pemohon Harus Ikuti Ujian Lengkap